TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku arisan online bodong di Pangandaran diamankan oleh personel Polsek Padaherang, Polres Ciamis.
Diketahui Pasutri ini berinisial JS (24) dan DN (19) warga di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.
Pasutri terduga pelaku ini, sudah merugikan nasabah sebanyak sekitar 44 orang dengan nilai yang berbeda-beda.
Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriatna, mengatakan, kedua pasutri terduga pelaku arisan bondong ini mencari nasabah dengan menggunakan media sosial (medsos).
Melalui medsos, korban melakukan transaksi secara langsung melalui e-banking maupun BRI link.
Korban rata-rata warga Mangunjaya, Padaherang, dan ada sebagian besar warga dari Kalipucang, Pangandaran, Parigi serta Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Kerugian hampir mencapai 1 miliar yakni sekitar Rp 990.682.000. (*)
# Pasutri # Kerjasama # Arisan Online # penipuan # arisan bodong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.