Olivia Nathania Didakwa Bersalah atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Kuasa Hukum Sebut Nama Orang Lain

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania didakwa jaksa penuntut umum bersalah melakukan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat modus tes CPNS fiktif.

Olivia Nathania diancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Namun, kuasa hukum Olivia, Andy Mulya Siregar mengatakan, kliennya tidak sepenuhnya bersalah.

Dikutip dari Wartakota.com, Menurut Andy, pelaku dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat berkedok tes CPNS tidak hanya Olivia Nathania.

Andy juga menyebut Agustin sebagai pelaku di luar Olivia Nathania.

Baca: Kondisi Terkini Song Ji A seusai Terlibat Kontroversi Penipuan, Terpuruk karena Baca Cibiran?

Sebab dalam dakwaan, disebutkan bahwa Olivia hanya memberikan informasi pada Agustin.

"Olivia tetap ada salahnya, tapi kesalahannya jangan dilimpahkan semua ke dia," kata Andy Mulya Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

"Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi (sapaan Olivia Nathania) hanya memberikan informasi ke Ibu Agustin," katanya.

Menurut Andy Mulya Siregar, apabila Agustin tidak meneruskan informasi dari Olivia, kasus dgaan penipuan berkedok tes CPNS itu tidak akan terjadi.

"Seharusnya Ibu Agustin juga jadi bagian karena punya kesalahan dan berperan memberi informasi yang kemudian menyebar kemana-mana," ucapnya.

Sementara itu diketahui korban dari kasus ini mencapai 225 orang, dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Olivia Nathania pun ditahan di Polda Metro Jaya.

(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Olivia Nathania Didakwa Bersalah Melakukan Penipuan Modus Tes CPNS Fiktif, Akibat Ulah Orang Lain?

# TRIBUNNEWS UPDATE # kasus penipuan CPNS # Olivia Nathania # Nia Daniaty # penipuan # penggelapan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda