TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kembali menggerebek markas atau kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kali ini markas pinjol yang digerebek berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pengungkapan pinjol ilegal ini dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menuju lokasi.
"Iya, iya benar (kantor pinjol digerebek). Ini saya mau ke sana," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Baca: Seorang Perempuan Nekat Jual Ginjal Buat Bayar Utang hingga Rp 65 Juta di Belasan Bank dan Pinjol
Baca: Viral Kisah Seorang Wanita di Tangerang Ingin Jual Ginjal Demi Bayar Utang di Belasan Bank & Pinjol
Namun, Zulpan masih enggan merinci terkait penggerebekan pinjol tersebut.
Ia hanya menyebut sejumlah pelaku Pinjol sudah diamankan kepolisian.
Ia berjanji akan merinci kasus itu saat tiba di lokasi markas Pinjol.
"Nanti di lokasi. Belum disampaikan detilnya sekarang," tutur Zulpan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lagi, Markas Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, Kali Ini di PIK Penjaringan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.