TRIBUN-VIDEO.COM - Penemuan penjara manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin mengungkap fakta baru pada Selasa (25/1/2022).
Diketahui, adik dari Terbit Rencana yakni Sribana Perangin Angin yang menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat ikut terseret terkait adanya penjara manusia tersebut.
Atas teruangkapnya fakta baru itu, kini sosok Sribana tengah menjadi sorotan publik.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (26/1/2022), Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Rosmiyati menanggapi hal tersebut.
Baca: Pernyataan Bupati Terbit Rencana soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya Dimentahkan BNN
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memastikan bahwa penjara atau kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana ilegal.
Menurutnya, Terbit Rencana sempat mengajukan permohonan untuk menjadikan penjara tersebut sebagai lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Dikatakan olehnya, pada tahun 2017 pihaknya sudah melakukan survei tempat tersebut.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," katanya.
Namun, setelah pertemuan tersebut, Terbit Rencana melalui adiknya bernama Sribana Perangin Angin tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab.
Rosmiyati menerangkan, pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah mengingatkan Bupati Langkat untuk segera mengurus izin.
Namun, Bupati Langkat nonaktif mengatakan, pusat rehabilitasi sudah dikelola oleh adiknya, Sribana Perangin Angin.
"Kemudian pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Pak Bupati, karena pada saat itu keterangan Pak Bupati sendiri bahwa Panti Rehab itu sudah dikelola oleh adeknya," terangnya.
Sebagai informasi, sosok Sribana merupakan Ketua DPRD Langkat.
Dikutip dari Langkatkab.com, Sribana menjadi Ketua DPRD Kabupaten Langkat dengan sisa masa jabatan 2019-2024.
Sebab, Sribana menggantikan Surialam, Ketua DPRD Langkat sebelumnya yang mengundurkan diri.
Diketahui, Sribana dilantik menjadi Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Langkat pada 4 Mei 2021 lalu.
Diketahui, Sribana Perangin Angin juga berasal dari Partai Golkar.
Dijelaskannya, saat Pilihan Legislatif (Pileg) 2019, adik Bupati Langkat itu maju dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Langkat 3.
Dijelaskan olehnya, dapil itu meliputi Kecamatan Bahorok, Kecamatan Kuala, Kecamatan Kutambaru, Kecamatan Salapian, dan Kecamatan Sei Bingei.
Ia mengatakan, Sribana maju dengan nomor urut 2 dan meraih 18.793 suara.
Baca: Peran Istri Bupati Langkat, Tiorita Terbit Rencana Bertugas Beri Makan Tahanan dan Urusi Kesehatan
Sementara itu, harta kekayaan Sribana Perangin Angin berbeda dengan sang kakak yang mencapai miliaran rupiah.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sribana Perangin Angin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 572.261.612.
Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan yang diberikan Sribana per 30 April 2021 lalu.
Diketahui aset berupa satu bidang tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar aset kekayaan Sribana, yaitu Rp 300 juta.
Kepemilikan dua kendaraan yang bersumber dari hadiah juga menambah harta kekayaan Sribana, yaitu Rp 205 juta.
Sribana juga masih memiliki kas dan setara kas yang mencapai Rp 67.261.612.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK Sribana, Adik Bupati Langkat yang Ikut Terseret soal Penjara Manusia, Jabat Ketua DPRD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.