TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menindaklanjuti laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Laporan itu terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta terhadap satu jasa kurir di wilayah bandara.
Oknum ASN itu diduga memaksa pengurus perusahaan jasa kurir untuk memberikan sejumlah uang untuk setiap barang pengiriman dengan tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 per kilogram.
Permintaan sejumlah uang itu diduga dilakukan selama periode April 2020 hingga April 2021.(*)
# LIVE UPDATE # Aparatur Sipil Negara # Kejaksaan Tinggi # Banten # Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) # Bandara Soekarno-Hatta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.