BP2MI: Terjadi 5 Rentetan Kasus Fatal Penyelundupan PMI Rentang Desember 2021-Januari 2022

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Larasati Dyah Utami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan, telah terjadi 5 rentetan kasus fatal terkait penyelundupan PMI illegal dalam rentang bulan Desember 2021 hingga Januari 2022.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan sejak peristiwa tenggelamnya kapal boat yang menyelundupkan PMI secara ilegal ke Johor Bahru pada 15 Desember 2021 lalu, masih ada rentetan kejadian serupa yang kesemuanya menuju Johor Bahru Malaysia.

Padahal kejadian tersebut telah menelan 11 orang korban jiwa dari 50 orang PMI.

Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal, Ternyata Berkaitan dengan PMI Ilegal di Batam

“Dari rekapitulasi BP2MI, sayangnya, setidaknya paska peristiwa 15 Desember 2021, para pelaku penempatan ilegal masih tetap beraksi, masih tetap tidak jera,” kata Benny pada konferensi pers virtual hari Senin (24/1/2022).

Benny mengatakan setidaknya sebanyak 4 kali peristiwa percobaan penempatan ilegal tetap dilakukan para oknum, 1 kali di bulan Desember, selang 7 hari setelah kejadian, dan 3 kali di bulan Januari.

Percobaan penempatan ilegal selanjutnya dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021, lewat jalur tikus.

Percobaan ini dilakukan kepada 124 PMI ke Malaysia dari Kabupaten Batubara menuju Perairan Sinchan, Malaysia, dengan menggunakan 3 kapal, masing-masing dengan penumpang 50 orang, 60 orang, dan 14 penumpang.

Kapal yang membawa 50 orang penumpang kembali ke Indonesia disebabkan cuaca yang buruk sedangkan kapal yang membawa 60 orang penumpang melanjutkan perjalanan menuju Malaysia.

Sekitar pukul 20.00 kapal yang membawa 50 orang penumpang mengalami kerusakan mesin dan air masuk kedalam kapal sehingga penumpang melompat ke laut.

Baca: Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Tak Berangkat dari Pelabuhan Resmi

“Sebanyak 31 Korban selamat dari kapal dengan 50 penumpang saat ini, dimana 3 orang sedang diamankan di Polres Batubara,” kata Benny.

Kasus selanjutnya terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 sekira Pukul 19.30 WIB dimana Speedboat yang membawa 18 orang PMI tenggelam di Perairan laut Selat Morong Desa Sungai Cingam Kec. Rupat Kab. Bengkalis .

Speedboat berangkat dari Pulau Rupat menuju negara Malaysia dengan membawa PMI yang terdiri dari 14 orang laki-laki 4 perempuan.

“Total korban berumlah 21 Penumpang,15 Orang selamat dan 3 orang dinyatakan meninggal dunia, dimana 1 Orang atas nama Bayu masih belum ditemukan,” ujar Benny.

Kecelakaan speedboat selanjutnya menimpa Speedboat yang membawa 11 PMI perempuan di Pontian, Johor 17 Januari 2022 pukul 23.00 Waktu Setempat.

Speeadboat berangkat dari Pulau Terung pada 17 Januari 2022.

Sekitar pukul 23.00 boat menabrak batu besar di sekitar Pulau Pisang Pontian yang mengakibatkan kapal terbelah 2 sehingga tenggelam.

Baca: Oknum TNI Diduga Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal, Panglima dan Kepala BP2MI akan Bertemu

Akibat kecelakaan ini 6 PMI meninggal dunia.

“Pada tanggal 18 Januari 2022, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari MRSC/Tim SAR Johor Bahru mengenai penemuan 6 korban PMI meninggal dan penyelamatan 7 PMI pada kecelakaan laut,” kata Benny.

Kecelakaan speedboat selanjutnya terjadi Perairan Pengerang, Kota Tinggi, Johor, Malaysia pada, kamis, 20 Januari 2022, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

Kronologis Kejadian, speedboat berangkat sekitar jam 01.00 wib dari Desa Busung Pantai Lobam berdekatan dengan Wisata Gurun Pasir, bintang Kepulauan Riau.

Boat membawa WNI sebanyak 27 orang termasuk 1 orang kru dan 1 orang tekong.

Korban selamat sebanyak 19 orang yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 10 orang perempuan

“Korban meninggal dunia sebanyak 5 orang perempuan dan 3 korban lainnya masih belum ditemukan,” kata Benny.

Baca: Oknum TNI Diduga Terlibat Penyelundupan PMI Ilegal, Panglima dan Kepala BP2MI akan Bertemu

Benny mengatakan kasus-kasus ini membuktikan bahwa sindikat penempatan PMI illegal tidak memiliki ketakutan atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.

Oleh karena itu ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus terkait penempatan illegal ini.

Karena menurutnya jika pemerintah memiliki kemauan untuk melakukan pencegahan dan adanya sinergi antar institusi, maka pencegahan bisa dilakukan.

Baca: Diringkus saat Akan Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia, Mafia Rekrut Warga Sleman hingga Lombok

“Aparat hukum di negara ini harus terlibat melakukan penangkapan pada mereka yang diduga sebagai aktor, baik sebagai calo dan pemodal,” ujarnya. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# BP2MI # Pekerja Migran Indonesia (PMI) # PMI # penyelundupan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda