Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Sudah Berjalan Selama 10 Tahun

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - SOSOK Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menjadi sorotan setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya.

Terbit Rencana sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022.

Setelah itu, terungkap fakta mengagetkan.

Terbit ternyata memiliki kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.

Baca: 7 Perlakuan Kejam Bupati Langkat terhadap Pekerja Sawit di Kerangkeng Penjara Tersembuyi di Rumahnya

Terkait temuan itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin.

Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.

Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten.

Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sementara itu, lembaga Migrant Care menyebut hal berbeda.

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan penjara itu bukanlah tempat rehabilitasi tetapi digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.

Baca: Sosok Bupati Nonaktif Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia di Rumahnya, Termasuk Kepala Daerah Terkaya

Migrant Care menyebut ada 40 orang pekerja kebun sawit yang sudah dipenjarakan oleh Terbit Rencana di dalam kerangkeng itu.

Puluhan orang tersebut diperbudak dan disiksa oleh Terbit, dan setelah itu juga tidak diberi gaji dan upah.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis Hidayah, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.com.

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.

Lebih lanjut, Anis juga mengatakan pekerja tersebut diharuskan bekerja selama 10 jam lamanya, mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore.

Setelah selesai, mereka dimasukkan kedalam kerangkeng agar tak bisa pergi kemana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM RI dan akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul SOSOK Terbit Rencana, Bupati Langkat yang Kena OTT KPK dan Ada Kerangkeng Manusia di Rumahnya

# Bupati Langkat # kerangkeng # KPK # Penjara di Rumah Bupati Langkat # kerangkeng di rumah bupati langkat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda