Kapolda Beberkan Penggunaan Penjara di Rumah Bupati Langkat yang Selama Ini Sudah Berjalan 10 Tahun

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: 7 Perlakuan Kejam Bupati Langkat terhadap Pekerja Sawit di Kerangkeng Penjara Tersembuyi di Rumahnya

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu.

Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).

Baca: Diselamatkan dari Penjara Milik Bupati Langkat, Pekerja Sawit Berkaca-kaca dengan Badan Penuh Luka

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, kabar soal dugaan tindak pidana perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya disinyalir benar adanya.

Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENJARA di Rumah Bupati Langkat Sudah 10 Tahun Berjalan, Kapolda Beber Penggunaan Penjara Selama Ini

# Kapolda Sumut # Bupati Langkat # kerangkeng # narkoba # Terbit Rencana # KPK # penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda