TRIBUN-VIDEO.COM - Sat Reskrim Polres Langsa menciduk satu orang tersangka spesialis pencurian burung peliharaan dan pembobol rumah, DH (28) warga Dusun Kenanga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama.
Tersangka DH yang sebelumnya masuk dalam DPO Polres Langsa ini ditangkap di daerah persembunyiannya, di Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (12/1/2021) malam lalu.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SIANG: SABTU 22 JANUARI 2022
Dalam kasus pencurian ini ada 2 orang masih berstatus saksi yaitu J dan F, mereka selama ini masih dikenakan wajib lapor. Sedangkan untuk penadah masih dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, menyebutkan, selain meringkus tersangka DH, petugas juga mengamankan barang bukti 9 ekor burung murai batu.(*)
# Langsa # pencurian # Aceh Tengah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.