TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022).
Laporan tersebut telah diterima, namun polisi masih perlu melakukan klarifikasi.
Akan tetapi, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak kebal hukum berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Baca: Mahkamah Kehormatan Dewan Diminta untuk Turun Tangan dalam Menangani Pernyataan Arteria Dahlan
Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut.
"Laporan itu memang dilakukan kemarin, 20 Januari 2022. Bentuk yang kita terima itu laporan pengaduan. Tapi, masih banyak hal yang perlu kita perjelas, makanya dilakukan klarifikasi," ujar Kombes Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Menurut Ibrahim, penyidik akan melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
Akan tetapi, pihaknya juga memberikan pengertian kepada pelapor bahwa kejadian yang dilaporkan berada di wilayah Jakarta.
"Tapi masyarakat berharap keluhannya diterima, kita tampung dulu. Pelimpahan itu biasanya sudah jadi Laporan Polisi, ini LP nya belum ada. Siapa tahu dari mereka (pelapor) ini berpikir merapat ke Jakarta untuk melapor," ucapnya.
Baca: Mahkamah Kehormatan Dewan Diminta untuk Turun Tangan dalam Menangani Pernyataan Arteria Dahlan
Ternyata, tidak mudah untuk memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI jika kasusnya berkaitan dengan tugas dan kewenangan anggota DPR RI.
Termasuk jika yang dilakukannya dilakukan selama rapat-rapat anggota DPR RI dan juga berkaitan dengan kewenangannya.
Anggota DPR RI, menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, punya hak imunitas atau kekebalan hukum.
Ada dua pasal yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR RI tersebut, pasal 224 dan pasal 245.
Pakar hukum pidana Unpar, Agustinus Pohan berpendapat, tak ada mens rea atau niat jahat dari pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda di rapat di Komisi III DPR RI.
Dalam ilmu hukum pidana, mens rea atau niat jahat sendiri jadi faktor penentu seseorang bisa dipidana sekalipun mens rea bersifat subyektif.
Baca: Penampakan Lima Mobil Arteria Dahlan di Basemen Gedung DPR, Ada yang Belum Bayar Pajak
"Mens reanya atau sikap batin yang membimbing perbuatan itu, apa. Jadi, kalau bicara ujaran kebencian, maka sikap batinnya harus kebencian, saya kira dalam konteks ini tidak ada, apalagi disampaikan kepada orang Sunda juga, kan Jaksa Agung orang Sunda juga," kata Agustinus Pohan saat dihubungi pada Rabu 19 Agustus 2022.
Agustinus Pohan menilai, dalam kasus ini, meyakini tidak ada unsur pidana terkait ujaran kebencian yang dilandasi niat jahat
Ia mengaku tidak dalam posisi mendukung atau membela Arteria.
Agustinus menduga, jika ucapan Arteria lebih pada permintaan agar anak buah Jaksa Agung tidak menggunakan bahasa daerah ketika berada dalam forum resmi.
Menurutnya, perkataan Arteria jelas tidak tepat.
Baca: Ratusan Massa yang Geruduk Kantor Bupati & DPRD Subang Memanas, Minta Arteria Dahlan Diproses Hukum
Akan tetapi, masyarakat pun jangan sampai menanggapi peristiwa ini dengan reaksi yang tidak tepat pula. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Arteria Dahlan Punya Hak Kebal Hukum, Ini Kata Polda Jabar soal Laporan Majelis Adat Sunda
# TRIBUNNEWS UPDATE # Arteria Dahlan # Kebal hukum # DPR RI # Bahasa Sunda # Polda Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.