Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mahkamah Kehormatan Dewan Diminta untuk Turun Tangan dalam Menangani Pernyataan Arteria Dahlan

Jumat, 21 Januari 2022 21:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Adat Sunda membuat laporan pengaduan terhadap Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Arteria dilaporkan ke polisi atas dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbahasa Sunda.

Baca: Ratusan Massa yang Geruduk Kantor Bupati & DPRD Subang Memanas, Minta Arteria Dahlan Diproses Hukum

Jika Arteria gagal dipidanakan maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR wajib bertanggung jawab atas etik sebagai anggota dewan.

Hal itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

"Kalaulah pernyataan yang dinilai rasis dari Arteria ini gagal diproses secara pidana karena hak imunitas anggota DPR, maka DPR secara kelembagaan melalui MKD masih punya tanggung jawab untuk melakukan upaya etik atas Arteria," kata Arteria.

Baca: Lord Rangga Labrak Arteria Dahlan: Sebaiknya Disampaiakan dengan Sopan Santun

Lucius mengingatkan hak imunitas anggota DPR hanya melindungi dari tuntutang pengadilan saj.

Namun tidak berlaku tuntutan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"MKD punya peluang menjawab kegelisahan warga Sunda dengan menginisiasi proses dugaan pelanggaran etik terkait pernyataan Arteria," ujar Lucius. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Laporan Terhadap Arteria Dahlan Gagal Secara Pidana, MKD Diminta Turun Tangan soal Kode Etik

# Arteria Dahlan # DPR RI # Bahasa Sunda # Sunda Empire # Kajati # demo karawang # Karawang # Lord Rangga

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved