TRIBUN-VIDEO.COM - Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), warga Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ditipu cucu tirinya.
Kini, perempuan lanjut usia yang tinggal seorang diri itu terancam terusir dari rumahnya sendiri.
Nenek Ellen Plaissaer Sjair terancam diusir dari rumah sendiri akibat tanda tangan kuasa penjualan rumah sebesar Rp 2,8 miliar dipalsukan cucu tirinya.
Dikutip dari TribunJabar.id, cucu tirinya yang berinisial IW telah menjual rumah miliknya sejak 2014.
Kuasa hukum Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners mengatakan, IW menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Rumah milik nenek Ellen itu dijual IW kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa.
Diakuinya jika IW sudah berencana menjual tanah dan rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012.
Selang dua tahun kemudian atau sekitar tahun 2014, rumah tersebut terjual.
Ellen kemudian melaporkan perbuatan cucu tirinya ke Polisi.
Baca: Ayah Nirina Zubir Meninggal Dunia di Tengah Perjuangan Hadapi Kasus Mafia Tanah
Baca: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Segera Memasuki Babak Baru, Polisi: Penyidik Tengah Lengkapi Berkas
IW pun divonis dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 2017, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
"Notaris yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," ujar Bobby, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Meski cucu tiri dan notarisnya sudah diputus bersalah, rumah milik Ellen tetap terjual.
Pembelinya kemudian mengajukan gugatan kepada Ellen agar segera mengosongkan rumahnya.
Di tingkat pengadilan Ellen kalah, mulai dari tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) justru dimenangkan penggugat.
Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung, guna membatalkan akta jual beli yang dinilai cacat hukum.
Sebab, sudah terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan surat kuasa.
Hingga saat ini, Nenek Ellen masih memperjuangkan keadilan agar tidak sampai terusir dari rumahnya itu dan dia juga sudah mengajukan banding atas keputusan pengadilan. (Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Nenek Ditipu Cucu Tiri, Terancam Terusir dari Rumah, Hidup Sebatang Kara Setelah Suami Wafat
# Kabupaten Bandung Barat # Lembang # Pengadilan Negeri Bale Bandung # akta otentik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.