Polisi Buru Sopir Truk Terlibat Laka dengan Wuling di Tol Semarang-Solo, Terduga Pelaku Lolos CCTV

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Tegar Melani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasca-kecelakaan maut mobil Wuling Confero di Tol Semarang-Solo pada Senin (10/1/2022) lalu, hingga kini truk yang terlibat belum ditemukan.

Diketahui, akibat kondisi yang gelap menjadi faktor utama kendala insiden laka lantas tersebut.

Atas kejadian ini, pengecekan CCTV di sepanjang jalan tol dari lokasi kejadian yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.

Dikutip dari TribunSolo.com pada Jumat (14/1/2022), Kanit Laka, Ipda Budi Purnomo menjelaskan kecelakaan tersebut.

Ia mengatakan, kecelakaan itu tepatnya di KM 482.600 jalur A, wilayah Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jateng.

Seperti diketahui, tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi dilokasi tersebut.

Dikatakan olehnya, satu korban meninggal dunia di tempat.

Baca: Pasar Legi Solo Segera Diresmikan oleh Gibran Rakabuming, Bakal Muat Ditempati Ribuan Pedagang

Baca: 4 Orang Tewas di Lokasi Kejadian akibat Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di Probolinggo

Sedangkan, dua korban meninggal di RSUD Pandan Arang Boyolali.

Dia mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan mobil minibus B-1997-ERV yang dikemudikan Budhiyanto Efendi.

Budhiyanto Efendi merupakan warga Kampung Bojong Lio 3/9 Desa Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, minibus tersebut melaju di jalur kiri dari arah barat ke timur atau Semarang ke Solo.

Sesampainya di KM 482.600, mobil yang dikendarai itu menabrak truk tidak dikenal yang berjalan searah di depannya.

Budi Purnomo mengatakan, polisi belum menemukan titik terang pengemudi kendaraan yang diduga truk itu.

"Pengecekan rekaman CCTV disepanjang jalan tol dari lokasi kejadian sudah dilakukan. Tapi tak ada satupun kamera pengawas yang berhasil memperlihatkan nomor plat kendaraan tersebut," ujarnya.

Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat kecelakaan ini bisa disangkakan melakukan tabrak lari.

Sebab, sopir truk yang mengetahui bagian belakang truknya ditabrak kendaraan hingga parah tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.

Diketahui, sopir truk tersebut malah melarikan diri.

Sementara itu, pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum lantaran meninggalkan korban laka.

"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.

Sebagai informasi, pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana.

Dikatakannya, terduga pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

"Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," pungkasnya.

Meski sudah tiga hari penyeledikan yang dilakukan tak membuahkan hasil, namun polisi masih terus akan memburu pelaku.

(TribunVideo.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sopir Truk Terlibat Kecelakaan Wuling Maut Tol Semarang-Solo Raib, CCTV Gagal Rekam Plat Nomor

# sopir truk # Kecelakaan Truk # CCTV # Tol Semarang-Solo # Wuling



Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda