Dinyatakan Bersalah atas Kasus Zina, Mantan Pejabat di Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dihukum cambuk setelah terbukti bersalah melanggar syariat Islam qanun.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena terpidana melakukan tindakan perzinahan.

Selain mantan pejabat tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi sejumlah terpidana kasus serupa.

Baca: Mantan Pejabat Pemerintahan di Aceh Dihukum Cambuk setelah Terbukti Melanggar Syariat Islam Qanun

Eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh di Idi, Aceh Timur pada Kamis (13/1).

Dikutip dari Antara, proses hukuman cambuk ini disaksikan hakim pengawas, jaksa eksekutor, dan tim medis.

Tak hanya itu, ratusan warga juga turut menyaksikan proses berlangsungnya hukuman.

Mantan pejabat yang dihukum cambuk yakni T Syawaluddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Timur.

Syawaluddin dicambuk sebanyak 15 kali berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Idi, Aceh timur.

Baca: Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Aceh Timur Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Terima 100 Kali

Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi mengatakan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi.

Ivan menerangkan, terpidana sebelumnya didakwa melakukan jarimah zina.

Namun lantaran T Syawaluddin tidak mengakuinya, maka hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman jarimah ikhtilat.

Sedangkan pasangannya, dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena telah mengakuinya.

Selain kedua terpidana, Kejari Aceh Timur juga mengeksekusi terpidana lainnya dengan kasus serupa.

Seperti pria bernama Muhammad Fauzan yang terbukti bersalah melakukan jarimah zina terhadap anak.

Baca: Perhiasan hingga Cambuk Jadi Barang Bukti Kasus Video Syur Siskaeee, Barang Bukti Terbagi 3 Kategori

Ia pun mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan pidana 75 bulan penjara.

Kemudian ada Muzakir yang terbukti melakukan pelecehan seksual dan dicambuk sebanyak 35 kali.

Sedangkan sembilan orang lainnya terbukti bersalah karena kasus perjudian. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Antaranews dengan judul Mantan pejabat Pemkab Aceh Timur dihukum cambuk

# HOT TOPIC # Zina # perzinahan # pejabat # Aceh # cambuk

Sumber: Antara
   #HOT TOPIC   #Zina   #perzinahan   #pejabat   #Aceh   #cambuk
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda