TRIBUN-VIDEO.COM - Terbukti melakukan perbuatan jarimah ikhtilat atau bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat, mantan Kadis Perikanan Aceh Timur, berinisial S akhirnya dieksekusi cambuk sebanyak 15 kali.
Eksekusi cambuk ini sesuai dengan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh, Kejaksaan Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, dan intansi terkait lainnya, pada Kamis (13/1/2022) di halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur. (*)
Baca: POPULER: IRT di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali, Terciduk Zina dengan Dua Pria: Tak Apa-apa, Masih Kuat
Baca: Terciduk Zina dengan 2 Pria, IRT di Aceh Dihukum Cambuk 200 Kali: Tidak Apa-apa, Masih Kuat
# LIVE UPDATE # hukum cambuk # Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.