Komnas HAM Menolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Predator Anak Herry Wirawan, Ini Alasannya

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Andy Prasetiyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

Padahal diketahui bahwa Herry merupakan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri yang masih di bawah umur di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Ia menyebut bahwa hak hidup seseorang adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun. Termasuk untuk menghukum.

"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka Ulung Hapsari dilansir dari Tribunnews.com.

Komisioner Komnas HAM itu setuju setiap pelaku rudapaksa apalagi dengan kroban anak-anak jumlah banyak termasuk Herry dihukum berat dan maksimal.

Baca: Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati Bikin Jaksa Kaget, Sama Sekali Tak Bersalah


Namun, saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Di sisi lain, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Bima Sena mengaku senang mendengar tuntutan hukuman mati dan kebiri kepada Herry.

Pasalnya, terdakwa telah merudapaksa terhadap belasan santrinya sejak 2016.

"Ya happy dong, (tuntutan) sesuai harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," kata Bima di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2021).

Bima juga setuju dengan pernyataan JPU yang menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri itu sebagai efek jera.

Baca: Herry Wirawan Guru Hamili Santriwati akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan


"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua. Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan. Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.

Bima menilai tuntutan jaksa itu bukti keseriusan mereka sebagai penegak hukum.

Terlebih untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.(Tribun-video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas PA Senang, Komnas HAM Menolak

# kebiri kimia # hukuman mati # Herry Wirawan # Komnas HAM

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda