Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Ekspresi Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati Bikin Jaksa Kaget, Sama Sekali Tak Bersalah

Kamis, 13 Januari 2022 12:07 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan telah menlajani sidang tuntutan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang menuntutnya hukuman mati, kebiri kimia hingga dimiskinkan.

Terungkap saat itu ekspresi Heri Wirawan yang terlihat tetap tenang saat sidang pembacan tuntutan.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.

Dikutip dari TribunJabar.id, dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Sidang digelar secara tertutup, namun salah satu jaksa sempat mengungkapkan heran melihat ekspresi Herry yang tak merasa bersalah saat itu.

Hal itu pun juga dilihat dari pantauan sebelum sidang pembacaan tuntutan dimulai.

Herry nampak tenang dan tak menunjukkan rasa bersalah saat menunggu di luar ruangan sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, guru sekaligus pemilik pesantren di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

"Kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022)

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.

Yayasan dan seluruh aset Herry disita untuk diserahkan ke negara yang selanjutnya digunakan untuk membiayai sekolah bayi para korban.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia."

JPU bahkan juga menuntut identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

"Kami juga meminta denda 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," beber Asep, dikutip dari TribunJabar.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," imbuhnya.(Tribun-video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar

# Kabupaten Bandung # Herry Wirawan # rudapaksa

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved