Alasan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia, Disebut Pakai Simbol Agama saat Beraksi

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Agung Tri Laksono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang terhadap Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (11/1/2022).

Dalam sidang itu terungkap bahwa Herry ternyata menggunakan simbol agama untuk memperkosa 13 santriwatinya.

Hal inilah yang kemudian menjadi alasan pemberatan tuntutan dari Jaksa terhadap Herry.

Baca: Akhirnya Muncul ke Publik, Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana pada Senin (11/1).

Asep mengungkap bahwa Herry menggunakan simbol agama untuk memanipulasi dan menjadikan justifikasi bagi terdakwa dalam melakukan niat jahatnya.

Dengan begitu, Herry bisa leluasa melakukan kejahatan seksual terhadap 13 santriwatinya.

"Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan," kata Asep seusai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (11/1/2022).

Hal ini pun yang menjadi alasan pemberatan tuntutan dari Jaksa terhadap Herry Wirawan.

Baca: Rudapaksa 13 Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp 500 Juta

"Ini jadi alasan pemberatan," ucapnya.

Jaksa pun menilai bahwa perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan keresahan sosial.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial," kata Asep.

Dikutip dari Kompas.com, dampak tersebut merupakan salah satu pertimbangan Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut Herry dengan tambahan hukuman kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.

"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep.

Baca: JPU Gelar Rapat Maraton Siapkan Tuntutan untuk Herry Wirawan, Materi Disusun Matang Selama Sepekan

Menurut Asep, tuntutan itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lainnya yang akan melakukan kejahatan serupa.

Seperti diketahui, Herry telah memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.

Herry sendiri adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan tersebut.

Baca: Tampang Herry Wirawan saat Hadiri Sidang, Dikawal Ketat hingga Dituntut Hukuman Mati & Kebiri Kimia

Akibat perbuatannya, para santriwati bahkan ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terungkap, Herry Wirawan Gunakan Simbol Agama Saat Perkosa 13 Korban

# HOT TOPIC # Herry Wirawan # pesantren # hukuman mati # kebiri kimia # Simbol Agama # pencabulan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda