TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022), guru cabul Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar.
Hal itu ditujukan pada Herry lantaran telah merudapaksa 13 siswa di Bandung beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tuntutan tersebut, Herry Wirawan diketahui hadir mendengarkan tuntutan.
Dilansir Tribunjabar.id, tuntutan terhadap Herry Wirawan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana.
Tak hanya meminta Herry Wirawan dihukum mati, JPU juga meminta agar identitas terdakwa disebar luaskan.
"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujarnya.
Pihak JPU memang menuntut hukuman mati bagi Herry lantaran aksinya yang telah merugikan banyak pihak.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati." ungkapnya.
JPU juga ingin Herry diberi hukuman tambahan yakni kebiri kimia.
Seperti diketahui, dalam sidang tersebut Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan yang dibacakan.
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di sana, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry Wirawan juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Identitas Terdakwa Disebar dan Minta Terdakwa Dikebiri Kimia
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.