Polresta Mataram Lakukan Patroli Protokol Kesehatan Covid-19 di Masa PPKM Level 1

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUN-VIDEO.COM – Polresta Mataram berpatroli ke rumah makan dan kafe terkait penerapan PPKM level 1 Kota Mataram.

Patroli ini digelar dengan mendatangi kafe-kafe serta rumah makan di wilayah Kota Mataram pada Sabtu (8/1/2022) petang

Pengecekan anggota patroli pada penerapan protokol kesehatan.

Paling utamanya terhadap pengunjung mengenai penggunaan masker.

Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni mengatakan, pihaknya mengerahkan Satsamapta untuk patroli.

Sejumlah rumah makan di pusat perbelanjaan Lombok Epicentrum Mall didatangi.

Mal di jantung Kota Mataram ini terpantau ramai dikunjungi saat akhir pekan.

“Ini untuk mencegah pelanggaran penerapan protokol kesehatan,” ucapnya Sabtu (8/1/2022).

Petugas patroli di lapangan menemukan pengunjung yang tidak memakai masker.

“Karena kita masih di masa pandemi sehingga protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan secara ketat,” kata Erny.

Tidak ada penindakan diberikan melainkan hanya imbauan.

Baca: Kota Mataram Masuk Kriteria Vaksin Booster, Ada yang Gratis dan Berbayar

“Anggota di lapangan membagikan masker, diberikan kepada yang tidak memakai masker,” jelasnya.

Imbauan yang sama juga diberikan kepada kerumunan warga yang berkumpul di tepi jalan.

Kerumunan ini dipicu warga yang menghabiskan waktu akhir pekan di luar rumah.

Erny mengatakan, patroli ini tidak hanya mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Tetapi juga sebagai deteksi dini terhadap potensi terjadinya gangguan keamanan.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat, kata Erny, sebagai cara pencegahan aksi kriminalitas.

“Dengan adanya anggota di lapangan, kejadian gangguan bisa dicegah,” jelas Erny.

Selain itu, Kota Mataram kini sedang menerapkan PPKM level 1.

Meskipun ada pelonggaran, tetapi ada aturan mengenai aktivitas di tempat tertentu.

Baca: 4 Hari Pelaksaan Vaksinasi Anak di Kota Mataram, Tercatat Mencapai 13% dari Target

Tidak terkecuali kegiatan di pusat perbelanjaan.

Berdasarkan Inmendagri No2/2022, Kegiatan makan minum di restoran dan kafe, diatur maksimal 75 persen dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.

Untuk restoran yang hanya melayani pesanan dibawa pulang, dapat beroperasi 24 jam.

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 22.00 Wita.

Pengunjung dapat mencapai 100 persen kapasitas dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, operasional bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 75 persen dengan hanya pengunjung kategori Hijau.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polresta Mataram Patroli Protokol Covid-19 di Masa Penerapan PPKM Level 1

# patroli # Polresta Mataram # protokol kesehatan # Covid-19  

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda