TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan kontrak delapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan terhadap MS.
Pemutusan kontrak ini dilakukan per 1 Januari 2022.
Seperti diketahui, kasus ini beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan terlebih korban mengalami trauma berkepanjangan hingga kini.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (7/1) Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano membenarkan adanya pemutusan kontrak tersebut.
Delapan terduga pelaku yakni RM, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
Mereka berasal dari divisi yang berbeda.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung 1 Januari 2022," kata Hardly saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).
Hardly menjelaskan, pemutusan kontrak berdasarkan dengan pertimbangan.
Baca: Begini Kronologi Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang, Terungkap Peran Pasutri
Pertama yakni hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini bahwa korban mengalami perundungan dan pelecehan seksual.
Kedua, korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan yakni dengan tidak membiarkan terduga pelaku berada dalam satu lingkungan kerja.
Terlebih kini tengah dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Atas hal ini, maka KPI menilai bahwa para terduga pelaku diminta untuk fokus menyelesaikan persoalan.
Terpisah, Komisioner KPI Pusat lainnya, Nuning Rodiyah mengatakan bahwa pemutusan kontrak terhadap delapan terduga pelaku berdasarkan penilaian kinerja.
Faktor lainnya yakni asesmen yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Nuning memastikan bahwa kontrak terhadap korban MS tetap diperpanjang oleh KPI Pusat.
Sebelumnya, KPI Pusat juga telah menggelar psikotest bagi para pegawainya.
Dalam daftar peserta psikotest, nama para terduga masih tercantum.
Hal ini yang membuat korban sempat merasa kecewa.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Mu'alimin menilai bahwa KPI Pusat menganggap enteng bahkan cenderung tidak serius dalam penanganan kasus.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPI Pusat Putus Kontrak Kerja Delapan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap MS
# TRIBUNNEWS UPDATE # pelecehan seksual # perundungan # Komisi Penyiaran Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.