TRIBUN-VIDEO.COM - Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo mengungkap hubungan ketiga pelaku tabrak lari di Nagreg yang menewaskan Handi dan Salsabila.
Ketiga pelaku yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (7/1/2022), Chandra menjelaskan mengapa ketiganya bisa bersama saat di lokasi kejadian, padahal ketiganya bukan dari satuan yang sama.
Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Sedangkan Koptu Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Dijelaskan Chandra, Kopda Dwi dan Koptu Ahmad merupakan mantan anak buah Kolonel Priyanto.
Mereka dimintai tolong untuk menemani Kolonel Priyanto ke Jakarta.
Baca: Kolonel P & Anak Buahnya Coba Hilangkan Alat Bukti Kasus Tabrak Lari Nagreg, Cat Mobil Jadi Abu abu
Oleh sebab itulah mereka bertiga bisa bersama saat di lokasi kejadian.
"Kolonel P pernah bertugas di Kodam IV Diponegoro, sementara kedua Tamtama ini adalah mantan anak buahnya dan mereka dimintai tolong oleh P untuk menemani ke Jakarta," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Chandra juga menjelaskan bahwa keduanya berupaya mengganti cat mobil untuk menghilangkan barang bukti.
Pengecatan mobil Isuzu Panther hitam menjadi abu-abu itu dilakukan di Sleman, Yogyakarta.
Baca: Upaya Tersangka Penabrak Sejoli di Nagreg untuk Penghilangan Barang Bukti, Mengganti Warna Mobil
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," ujar dia.
Mereka mengubah warna mobil setelah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah
Chandra mengungkapkan penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga prajurit terlibat perkara pidana.(tribun-video.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Remaja di Nagreg Pernah Jadi Anak Buah Kolonel Priyanto
# tabrak lari # Nagreg # Kolonel Priyanto # Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.