TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Wali Kota Bekasi yakni Tri Adhianto mengungkap aktivitas dan komunikasi terkahir dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelum terjerat OTT KPK pada Rabu (5/1/2022).
Ia menyebut, tersangka sempat menghadiri acara paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi pada pagi hari sebelum diamankan KPK.
Tak hanya itu, Tri Adhianto juga sempat berkomunikasi dan membahas mengenai hasil rapat tersebut.
Tri Adhianto mengaku sempat syok dan tak percaya jika Rahmat Effendi atau yang akrab di sapa Pepen terkena razia OTT KPK.
Baca: Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Ditangkap di Rumahnya, Ini Kronologi OTT Walkot Bekasi
Hingga akhirnya berhembus kabar OTT KPK memang benar terjadi dan dia pun sempat kesulitan menghubungi rekan kerjanya itu untuk memastikan berita yang beredar.
"Belum bisa, Beberapa kali saya hubungi beliau enggak bisa dihubungi," kata Tri.
Kegiatan terakhir Pepen pun diungkapnya.
Sang Wali Kota sempat menghadiri rapat pada Rabu Pagi.
Dalam rapat yang diadakan dipagi hari sebelum Pepen diamankan, ia mengaku tak ikut dalam rapat dan mengikuti secara daring.
Baca: Sumbangan Masjid Jadi Kode Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah ke Pengusaha
"Terakhir itu kemarin pada waktu selesai paripurna karena kebetulan pada waktu itu saya melakukannya secara zoom meeting," jelas dia.
Hingga berembus kabar rekannya tersebut terjaring OTT KPK.
Kini diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi pasca-penangkapan Wali Kota Rahmat Effendi.
Tak hanya itu, tampak suasana di kantor sepi meski masih terdapat beberapa pegawai.
Meskipun ada kasus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Kamis (6/1/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Wali Kota Bekasi Bongkar Komunikasi dan Aktivitas Terakhir Bersama Rahmat Effendi
# wakil wali kota bekasi # komunikasi # rahmat effendi # tersangka # korupsi # ott kpk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.