Selasa, 21 April 2026

Terkini Daerah

"Sumbangan Masjid" Jadi Kode Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Minta Jatah ke Pengusaha

Jumat, 7 Januari 2022 07:20 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Kamis (6/1).

Rahmat Effendi ternyata memiliki kode khusus untuk meminta jatah dari para pengusaha.

Yakni dengan sebutan sumbangan masjid.

Rahmat Effendy diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dikutip dari Kompas.com, pria yang akrab Pepen ini memiliki kode khusus untuk menerima jatah dari para pengusaha.

Yakni berdalih untuk sumbangan masjid.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya pada Kamis (6/1) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca: Viral Video Aksi Pria Lawan Puluhan Orang Tanpa Sentuh Lawan, Jadi Tontonan Warga

Baca: Hari Jadi Ke-238 Kota Tanjungpinang, Pemkot Gelar Hiburan Warga 3 Hari di Lapangan Pamedan

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (6/1).

Pepen juga diduga ikut campur dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya digusur dan digunakan untuk proyek pengadaan.

Lokasi tersebut yakni pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Pihak-pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan sejumlah uang pada Pepen melalui orang-orang kepercayaan.

Orang kepercayaan tersebut mulai dari lurah hingga kepala dinas.

Penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 miliar dan Rp 2,7 miliar dalam buku tabungan.

Selain Pepen, ada delapan orang lainnya yang menjadi tersangka.

Empat orang penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sedangkan empat lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu. (*)

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Sumbangan Masjid", Kode Wali Kota Bekasi Minta "Jatah" ke Pengusaha

# kronologi OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi # Rahmat Effendi Ditangkap KPK # Rahmat Effendi # Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi # OTT KPK di Bekasi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved