Eksepsi dari Jerinx SID Ditolak Hakim, Persidangan Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni Berlanjut

Editor: Aprilia Saraswati

Cameraman: Radifan Setiawan

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - I Gede Ari Astina atau lebih dikenal Jerinx (SID) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ia ditahan terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang perkara dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx.

Agenda hari ini merupakan putusan sela dari majelis hakim.

Baca: Majelis Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID atas Kasus Dugaan Pengancaman Melalui Media Sosial

Baca: Eksepsi Ditolak Hakim, Permohonan Jerinx SID Hadir di Ruang Sidang Pengadilan Dikabulkan

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menolak Nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa (Jerinx).

Dari penolakan tersebut, proses persidangan kasus Jerinx akan terus berlanjut dengan agenda Saksi-saksi. 

Sehingga dalam persidangan selanjutnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi di persidangan selanjutnya.(*)

# Jerinx   # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda