Sidang Lanjutan Kasus Jerinx yang Ancam Adam Deni, Hakim Menolak Eksepsi sang Drummer SID

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2022).

Dalam sidang hari ini, hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Satu menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID tidak dapat diterima," ungkap hakim ketua, Surachmat saat sidang di PN Pusat, Rabu (5/1/2022).

Baca: Rumah Tangga Jerinx SID Diisukan Retak, Nora Alexandra Singgung soal Ongkos Bali-Jakarta

Kemudian, dengan ditolaknya eksepsi atau nota keberatan tersebut maka majelis hakim meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang terdakwa Jerinx.

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan oerkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas," ujarnya.

Adapun pada putusan sela ini, Hakim Anggota membacakan pertimbangan jika eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya, dianggap telah masuk ke dalam materi pokok dakwaan yang baru dapat ditanggapi setelah pemeriksaan.

"Alasan keberatan yang demikian, baru bisa dipertimbangkan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara selesai," ujar hakim.

"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaiman kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan dengan demikian terhadap putusan ini hal dari penasehat hukum adalah apaabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambung hakim ketua.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Baca: Belum Jenguk Jerinx di Penjara, Nora Alexandra Beri Jawaban: Ongkos Bali-Jakarta Tidak Sedikit

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Baca: Perkawinan Jerinx SID dengan Nora Alexandra Dikabarkan Retak, Pengacara Tak Bisa Menanggapi

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (TribunVideo.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Menolak Eksepsi Jerinx SID untuk Kasus Dugaan Ancaman Pada Adam Deni

# pengancaman # Jerinx # Adam Deni

Sumber: Tribunnews.com
   #pengancaman   #Jerinx   #Adam Deni
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda