Presiden Umumkan Vaksin Booster Dimulai 12 Januari, Sasaran 21 Juta Orang, Ini Syarat & Kriterianya

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Agung Tri Laksono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin dimulai pada 12 Januari 2022.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin malam.

Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan kepada kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca: Siswa SD di Mataram Ikuti Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun agar Terlindungi

Kemudian, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini adalah memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.

Budi merinci, ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Penyuntikan vaksin booster ini akan dilakukan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

Hingga saat ini, setidaknya ada 21 juta sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari 2022.

Terkait dengan jenis vaksin Covid-19 yang dijadikan sebagai vaksin booster, Budi mengatakan masih menunggu hingga tanggal 10 Januari.

Hal ini lantaran menunggu rekomendasi dari adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca: Awal Tahun 2022 Vaksinasi Covid 19 Dosis Pertama di Tangerang Selatan Mendekati Angka 100 Persen

Sementara itu, pihak BPOM menyebut ada lima kandidat jenis vaksin Covid-19 yang nantinya akan dijadikan sebagai vaksin booster.

Kelima merek vaksin tersebut yaitu Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.

Kepala BPOM Penny K Lukito berharap, pihaknya bisa segera mengeluarkan izin penggunaan darurat kelima jenis vaksin tersebut.

Penny sebelumnya menyebutkan, untuk sejumlah vaksin Covid-19, datanya masih dilengkapi sebagai vaksin booster dengan melakukan uji klinik.

Uji klinik tersebut dilakukan untuk jenis vaksin berbeda yang digunakan dalam vaksin pertama dan kedua atau heterolog, dan vaksin jenis yang sama atau homolog.(*)

# Presiden Joko Widodo # vaksin booster # Syarat Dapat Vaksin Booster Covid-19 # vaksinasi # WHO # Covid-19

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda