Alasan Pria Hidung Belang Pelanggan Cassandra Angelie Tak Dijerat Hukum, Polisi: 'Terlalu Privat'

Editor: Dimas HayyuAsa

Reporter: sara dita

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis sinetron Cassandra Angelie jadi sorotan setelah menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Namun hanya ia yang menjadi sorotan, sedangkan pria hidung belang yang menggunakan jasanya tidak dijerat hukuman.

Menanggapi hal tersebut, polisi menjelaskan alasan tak bisa menjerat orang yang menggunakan jasa Cassandra.

Komnas Perempuan desak pihak kepolisian agar mengungkap ke publik terkait identitas pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK).

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan meminta agar kasus ini dipandang secara proporsional.

Merujuk pada UU KUHP dan UU Pornografi serta pornoaksi dan juga UU ITE.

Pasalnya antara pelanggan dan penyedia jasa tersebut sifatnya pribadi dan tak bisa dijangkau hukum.

"Pendapat Komnas Perempuan tersebut, meski maksud dan tujuannya baik namun harus diletakan secara proporsional dengan merujuk pada KUHP, kemudian UU Pronigrafi, pornoaksi kemudian ITE," jelasnya.

Selain itu Zulpan juga menilai hal tersebut terlalu berlebihan jika Komnas Perempuan merujuk pada perdagangan manusia.

Baca: Polisi Tak lakukan Penahanan Tersangka Prostitusi Sekaligus Artis Cassandra Angelie, Ini Alasannya

Baca: Komnas Perempuan Desak Polisi Tangkap Pria Pengguna Jasa Cassandra Angelie, Polisi Anggap Berlebihan

Karena hal yang dilakukan Cassandra bersama pelanggannya bersifat urusan pribadi dimana tak bisa dijangkau oleh hukum yang ada.

"Karena yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki, wilayah yang sifatnya private," ungkap Endra Zulpan.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya fokus pada pelaku.

Zulpan menjelaskan, dalam menegakkan hukum terhadap kasus ini, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran.

Dan juga memproses pelaku yang mengunggah, menjajakan, menawarkan, kemudian mempublikasikan serta menyebarluaskan berdasarkan undang-undang pidana dan UU ITE.

Selain Cassandra, polisi juga mengamankan tiga orang yang berperan sebagai muncikari, yakni KK (24), R (25), dan UA (26).(tribun-video.com/saradita)

# pria hidung belang # Cassandra Angelie # artis sinetron # prostitusi  

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda