Polisi Tak lakukan Penahanan Tersangka Prostitusi Sekaligus Artis Cassandra Angelie, Ini Alasannya

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Jastika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kasus prostitusi online yang menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka terus diselidiki pihak kepolisian.

Apa perkembangan terbarunya? Berikut ulasan Tribunnews.com.

Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Mengapa? Ini Jawaban Polisi

Baca: Pria Pengguna Jasa Cassandra Angelie Tak Ditangkap saat Penggerebekan, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan polisi tidak menahan yang terlibat kasus praktek prostitusi online.

Walaupun jadi tersangka, pemeran sinetron Ikatan Cinta itu hanya harus melakukan wajib lapor.

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Selain itu alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap CA alias Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan

Muncul Dugaan Keterlibatan Artis Lain, Polisi Kantongi Daftar Namanya

Baca: Alasan Pemakai Jasa Prostitusi Cassandra Angelie Tak Ditangkap, Istri Para Pemakai Harus Lakukan Ini

Terbongkarnya jaringan prostitusi online yang menjerat artis Cassandra Angelie oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021) kemarin rupanya menyeret sejumlah nama pesohor.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini di mana ada dugaan jaringan prostitusi online lainnya yang menjerat sejumlah artis ibu kota. Penyidik menyebut sejumlah pesohor itu diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi melalui sebuah grup jaringan Telegram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, keterlibatan beberapa artis itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan tiga muncikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie.

Para artis ibu kota yang masuk dalam jaringan prostitusi itu sebagian besar berdomisili di Jakarta.

"Berdasarkan pengembangan tiga muncikari ada beberapa publik figur. Mereka sebagian besar berdomisili Jakarta dan masuk dalam kelompok jaringan ini sehingga akan dilakukan pemanggilan," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Zulpan enggan memerinci lebih detail perihal jumlah artis lainnya dan nama-nama tersebut. Ia menyatakan bahwa mereka yang terlibat itu masih dalam satu jaringan prostitusi online seperti Cassandra Angelie.

"Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak dan itu masih dalam satu jaringan yang kita ungkap kemarin," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan hingga Dugaan Keterlibatan Artis Lain

# prostitusi online # Cassandra Angelie # Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda