TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menimbang terkait keputusan yang diambil berdasar pernyataan organisasi kesehatan dunia (WHO).
WHO menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah menjadi pandemi secara global sejak 11 Maret 2020.
Pandemi yang saat ini masih belum berakhir telah berdampak ke berbagai sektor.
Termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di penjuru Indonesia.
Selain itu, Jokowi juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca: Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Nomor 24/2021
Baca: Sosok Sekdes Sultan Pati yang Beri Alphard hingga Rubicon untuk Hadiah Ultah Anak, Punya Usaha Lain?
Selama pandemi, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Terkait Keppres tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno turut memberikan keterangannya.
Sandi menilai, keputusan Presiden selaras dengan merebaknya mutasi baru Covid-19, yakni varian Omicron di Tanah Air.
Pemerintah melalui Kemenparekraf pun telah menyiapkan langkah antisipatif, guna menjaga laju pemulihan sektor pariwisata dalam negeri.
Secara garis besar langkah antisipatif dilakukan dengan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan, meski status pandemi belum berakhir, hal tersebut tidak akan mempengaruhi agenda internasional yang akan digelar di Indonesia.
Seperti halnya ajang balap MotoGP yang akan dilaksanakan di Lombok dan Konferensi G20 di Bali. (*)
# Jokowi # Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 # pandemi Covid-19 # Covid-19 # Presiden Jokowi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.