Aksi Pencurian Mobil di Banyumas, Modusnya Pelaku Masuk ke Dalam Rumah Lewat Pintu Belakang

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - AD (33) Warga Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim kamis (23/12/21) sekira pukul 13.30 WIB karena mencuri mobil.

Pelaku berhasil diamankan di Jalan raya Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo.

Aksi pencurian kendaraan roda empat tersebut terjadi di halaman rumah Desa Patikraja RT 1 RW 3, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Kurang dari dua belas jam Polisi berhasil mengamankan pria tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman Lukmanul Hakim mengatakan korban bernama Sumantriningsih (46) warga Desa Patikraja RT 1 RW 3, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolres mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 04.10 WIB.

Saat itu korban terbangun dan kemudian mengecek ke depan rumah melihat mobilnya sudah raib.

"Korban mencari kunci dan STNK yang tergantung di anak kunci yang biasanya di letakan di atas meja tamu ternyata juga sudah tidak ada," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca: Pencuri Berjam-jam Sembunyi di Rumah Korban, Ambil Kunci lalu Bawa Kabur Mobil Korban

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85 juta dan melaporkan ke Polsek Patikraja.

Setelah menerima laporan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait orang yang dicurigai kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca: Pengemudi Mobil yang Pukul Pemuda di Medan Jadi Tersangka, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Pelaku diamankan beserta barang bukti kejahatan berupa satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih tahun 2013 dengan No. Pol R-8459-JH atas nama Sumantriningsih.

Modusnya, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang hanya terkunci grendel.

Pelaku kemudian bersembunyi di gudang.

Selanjutnya saat situasi sudah sepi, sekira pukul 00.30 WIB pelaku mengambil kunci mobil yang ada di meja ruang tamu kemudian keluar melalui pintu belakang lagi dan langsung pergi mengambil mobil meninggalkan TKP.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pencuri Ini Sempat Berjam-jam Sembunyi di Rumah Korban, Begini Caranya Masuk saat Masih Ramai Orang

# Aksi Pencurian # pencurian mobil # Banyumas # Kecamatan Rawalo # STNK

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda