Terkini Daerah
Pencuri Berjam-jam Sembunyi di Rumah Korban, Ambil Kunci lalu Bawa Kabur Mobil Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - AD (33) Warga Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreskrim kamis (23/12/21) sekira pukul 13.30 WIB karena mencuri mobil.
Pelaku berhasil diamankan di Jalan raya Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo.
Aksi pencurian kendaraan roda empat tersebut terjadi di halaman rumah Desa Patikraja RT 1 RW 3, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kurang dari dua belas jam Polisi berhasil mengamankan pria tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman Lukmanul Hakim mengatakan korban bernama Sumantriningsih (46) warga Desa Patikraja RT 1 RW 3, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolres mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 04.10 WIB.
Saat itu korban terbangun dan kemudian mengecek ke depan rumah melihat mobilnya sudah raib.
"Korban mencari kunci dan STNK yang tergantung di anak kunci yang biasanya di letakan di atas meja tamu ternyata juga sudah tidak ada," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca: Ibu di Madiun yang Gugat Anak Kandung Gara-gara Diam-diam Jual Sawah Warisan Sudah Lama Curiga
Baca: Pemain Biola Asli Papua Curi Perhatian di Mal Abepura, Pengunjung: Kaka Laki-laki Itu Hebat
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 85 juta dan melaporkan ke Polsek Patikraja.
Setelah menerima laporan, selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait orang yang dicurigai kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan beserta barang bukti kejahatan berupa satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih tahun 2013 dengan No. Pol R-8459-JH atas nama Sumantriningsih.
Modusnya, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang hanya terkunci grendel.
Pelaku kemudian bersembunyi di gudang.
Selanjutnya saat situasi sudah sepi, sekira pukul 00.30 WIB pelaku mengambil kunci mobil yang ada di meja ruang tamu kemudian keluar melalui pintu belakang lagi dan langsung pergi mengambil mobil meninggalkan TKP.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pencuri Ini Sempat Berjam-jam Sembunyi di Rumah Korban, Begini Caranya Masuk saat Masih Ramai Orang
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Jateng
Terkini Nasional
Momen Khidmat Presiden Prabowo Ziarah ke Makam sang Kakek RM Margono Djojohadikusumo di Banyumas
Kamis, 30 April 2026
Tribunnews Update
Momen Presiden Prabowo Ziarah ke Makam Sang Kakek RM Margono Djojohadikusumo di Dawuhan Banyumas
Rabu, 29 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.