TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Selasa (14/12/2021) siang, sesosok jasad perempuan ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan dibalut jas hujan di Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar.
Korban berinisial NZ (47) sedangkan pelaku pembunuhan ternyata adalah mantan suami korban berinisial HH (49).
HH membuang jasad NZ ke sebuah kebun, namun sebelumnya ia sempat menyimpan jasad korban selama hampir satu bulan di rumahnya.
HH membunuh NZ pada Kamis (18/11/2021) lalu menyimpan jasad korban di bawah tempat tidurnya.
HH kemudian membersihkan darah-darah korban yang berceceran di lantai kemudian menggali tanah di kamar mandinya.
Pelaku lalu mengubur jasad korban di bawah kamar mandinya selama lima hari.
Setelahnya, tersangka mencium aroma tak sedap hingga membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk agar mengalahkan bau menyengat jasad korban.
Baca: Sesosok Mayat Wanita Lansia Ditemukan Warga di Kali Krukut, Korban Dievakuasi ke RS Pusat Pertamina
Baca: Mayat Wanita Lansia Ditemukan di Rumah Kosong Bekas Sarang Walet Kota Pontianak, Ada Luka Tak Wajar
Beberapa hari kemudian, teman HH bernama Anda datang berkunjung ke rumah pelaku dan mencium bau busuk.
Saat itu pelaku berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk.
Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (21/12/2021), tersangka kemudian kembali menggali tanah di kamar mandi tempat korban dikubur.
Jasad itu lalu dimandikan lalu dibalut jas hujan berwarna hijau dan dibalut selimut tebal.
Hal oitu dilakukannya pada Senin (6/12/2021) dan masih disimpan oleh pelaku di dala rumah selama lima hari, hingga Sabtu (11/12/2021).
Selama lima hari, tersangka berusaha menutupi baunya dengan selalu membakar sampah dan menaburkan kapur barus.
Kemudian pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 06.30 WIB, tersangka mengambil motor dan mencari karung untuk jasad korban.
Jasad NZ dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa dan dibuang di pinggir hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Jasad korban lalu ditemukan warga pada Selasa (14/12/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers pada Senin (20/12/2021).
Ryan mengatakan, pelaku sempat memotong habis rambut korban agar tak bisa dikenali saat ditemukan.
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka.HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," pungkasnya.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
(Tribun-Video.com/Serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku
# Polresta Banda Aceh # pembunuhan # Peukan Bada # Aceh Besar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.