TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar bin Smith dan advokat Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke polisi.
Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pelapor.
Laporanya atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan itu.
"Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Baca: Aziz Yanuar Tanggapi Video Viral Ceramah Habib Bahar Bin Smith: Semua Pihak Harap Menahan Diri
Baca: Bahar Bin Smith dan Eggi Dipolisikan Lagi karena Kasus SARA, Sosok Pelapor Belum Diungkap Polisi
Meski begitu, Zulpan belum menjawab saat disinggung pihak mana yang melaporkan Bahar dan Eggi dalam dugaan ujaran kebencian itu.
Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Laporan itu dilayangkan pada tanggal 7 Desember 2021.
Selain itu, Zulpan juga belum membeberkan lebih lanjut perihal perkara apa yang membuat keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Dalam laporan itu, pelapor menjerat Habib Bahar dan Eggy Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana Dipolisikan Karena Dugaan Ujaran Kebencian Mengandung SARA
# Viral Video # Bahar bin Smith # TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.