TRIBUN-VIDEO.COM - Terlibat Prostitusi Online di Jateng, Segini Tarif yang Dipasang Selebgram TE untuk Sekali transaksi.
Seperti diketahui, Polda Jateng baru-baru ini mengungkap prostitusi artis selebgram dan warga negara asing (WNA) di hotel wilayah Semarang.
Pelaku mucikari berinisial JB.
Sementara artis selebgram yang diguga terlibat korban prostitusi berinisial (TE).
Baca: Selebgram TE Ditangkap Polisi di Semarang saat Tengah Kencan di Hotel
Tarif yang dikenakan untuk kencan kilat dengan artis selebgram dan WNA mencapai puluhan juta.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan pengungkapan dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," ujarnya usai konfrensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Menurut Djuhandani, dari tarif tersebut pelaku mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
Ada dua korban yang dipekerjakan pelaku artis selebgram berinisial TE dan WBD, warga negara Brazil.
Baca: Artis Selebgram Berinisial TE Tertangkap Basah Jadi PSK di Hotel, Dibayar Rp 25 Juta
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," tuturnya.
Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Pada satu diantara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti."
"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Selebgram Cantik TE Diamankan Polisi Diduga Terlibat Prostitusi Artis Bayaran 25 Juta, Siapa?
# selebgram TE # prostitusi # prostitusi online # Polda Jateng # Kota Semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.