TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Covid-19 varian Omicron pertama kali terdeteksi di Indonesia pada Kamis (16/12/2021) dan kini jumlahnya terus bertambah.
Terkait hal itu, beberapa peraturan karantina mengalami beberapa perubahan, baik bagi WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia.
Berikut adalah beberapa aturan karantina yang telah kami rangkum untuk anda.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, berikut beberapa aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
- WNI dan WNA dalam hal pelaku perjalanan internasional melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri.
- WNI dan WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10x24 jam.
- Apabila WNI yang berasal dari negara/wilayah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimambwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 14x24 jam.
- Tempat karantina WNA di hotel-hotel khusus untuk karantina perjalanan internasional.
- Sementara, tempat karantina WNI terpusat di beberapa tempat penampungan di Wisma Atlet Pademangan dan Kemayoran.
Baca: Kronologi Petugas Kebersihan Wisma Atlet Positif Covid-19 Omicron, Diduga Tertular WNI dari Nigeria
Selain kriteria tersebut, terdapat 7 poin pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan syarat menerapkan sistem bubble dan prokes ketat.
Aturan ini berlaku efektif mulai 14 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam aturan itu dijelaskan, pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.
Baca: Kasus Varian Omicron Tambah 2 Lagi, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Inggris dan Amerika Selatan
Mereka yang diperbolehkan masuk dengan protokol kesehatan ketat di antaranya :
- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
- WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
- WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.
- WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang merupakan Delegasi G20.
- WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).
(Tribun-Video.com)
# karantina # Omicron # Covid-19 # Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.