TRIBUN-VIDEO - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.
Akibat kesalahannya, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi. Ia akan dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.(*)