Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya

Editor: Srihandriatmo Malau

Reporter: Apfia Tioconny Billy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.

Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.

Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.

Akibat kesalahannya, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi. Ia akan dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda