TRIBUN-VIDEO.COM - Publik menginginkan agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati dihukum mati. Sayangnya, dakwaan jaksa untuk guru pesantren itu tidak menyertakan ancaman hukuman mati.
Herry Wirawan didakwa dua pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni
Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76 D
Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Di aturan itu, tampak tidak ada ancaman hukuman mati melainkan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. Tapi karena Herry Wirawan si pelaku rudapaksa santriwati ini berprofesi sebagai guru, berlaku pasal 81 ayat 3.
Artinya, dari ancaman maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 sehingga bisa maksimal 20 tahun.
"Kalau masyarakat mau predator anak dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, belum lama ini.
Baca: Beredar Foto Wajah Bonyok Herry Wirawan Guru yang Rudapaksa Santriwati, Kepala Rutan Ungkap Faktanya
Perampasan Aset Herry Wirawan Untuk Ganti Rugi
Herry Wirawan bisa dimiskinkan. Aturan merampas harta pelaku kekerasan dengan korban anak dimungkinkan lewat PP 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Caranya dikenal dengan restitusi atau pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya
Restitusi di PP itu berupa ganti kerugianb atas kehilangan kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis.
Restitusi ini diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengakui pihaknya sedang mengurus pengajuan restitusi pada Herry Wirawan.
"Kami fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejati Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung," kata Livia dalam keterangan tertulis, pekan lalu.
Baca: Istri Herry Wirawan Dituding Tahu dan Terlibat dalam Kasus Rudapaksa, Kejati Jabar Ungkap Faktanya
Kondisi Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru
Kasus rudapaksa santriwati ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang dilanjutkan pada 21 Desember 2021.
Menunggu jadwal sidang asusila, Herry Wirawan dititipkan di tahanan Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Steven memastikan kondisi dari terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, Herry Wirawan dalam kondisi baik.
Herry Wirawan guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi itu telah berada di Rutan Kebonwaru Bandung tersebut sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.
"Sejak awal masuk ke sini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan, termasuk tes covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua."
"Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Setelah masa karantina selesai, lanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke kamar blok tahanan pada tanggal 12 Oktober 2021.
Riko mengaku, seandainya kasus tersebut tidak viral, pihaknya tidak mengetahui bahwa terdakwa yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Bandung tersebut, merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap belasan muridnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan si Guru Bejad Sedang Diproses Untuk Dimiskinkan dan Terancam Penjara 20 Tahun
#HerryWirawan
#GuruBejad
#Dimiskinkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.