TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya meminta maaf atas kejadian ditolaknya laporan seorang korban perampokan di Rawamangun.
Buntut penolakan laporan tersebut, seorang anggota polisi bernama Aipda Rudi Panjaitan telah dicopot dari jabatannya.
Ia dimutasi ke Polres Metro Jakarta Timur dalam rangka pembinaan dan diperiksa Propam.
Hal tersebut dikatakan oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Baca: Oknum Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan akan Jalani Sidang Disiplin dan Telah Dimutasi
Ia menyebut Aipda Rudi Panjaitan tersandung kasus kode etik profesi karena diduga menolak laporan seorang korban perampokan.
Sebelumnya seorang wanita mengaku korban perampokan mendadak viral seusai curhat di media sosial bahwa laporannya ke polisi malah ditolak.
Atas kejadian itu, polisi yang menolak laporan tersebut berujung penindakan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Zulpan menyebut saat ini Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jaktim dalam rangka pembinaan dan pemeriksaan.
"Ya sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Timur. Jadi oknum bernama Aipda Rudi Panjaitan sudah dimutasi ke Polres Metro Jaktim dalam rangka pembinaan dan diperiksa Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Zulpan menambahkan, hingga saat ini Aipda Rudi Panjaitan masih dalam pemeriksaan Propam Polres Jaktim untuk ditentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Propam akan mendalami pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Aipda Rudi saat menerima laporan seorang korban perampokan berinisial KM," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang korban penjambretan di Rawamangun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Pulogadung.
Namun bukannya ditanggapi, laporannya tersebut justru diabaikan.
Baca: Video Detik-detik Wanita Jadi Korban Perampokan di Jaktim, Niat Lapor Polisi Malah Disuruh Pulang
Bahkan seorang anggota polisi menyuruh korban untuk pulang karena percuma melaporkan kasus penjambretan sebab pelaku susah ditemukan.
Tak puas dengan pelayanan polisi, korban penjambretan bernama Meta Kumala (32) mengungkapkan kejadian yang ia alami ke akun media sosial Instagram-nya, @kumalameta.
Lewat unggahan itu, ia menceritakan kronologi kejadian pencurian tersebut dan bagaimana ia diomeli saat melapor ke kantor polisi.
Meta juga turut mengunggah video kamera CCTV yang merekam detik-detik saat ia menjadi korban kejahatan jalanan.
Setelah kasus ini viral, Polsek Pulogadung baru menindaklanjuti laporan korban. (tribun-video.com/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dimutasi dari Polres Jakarta Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.