TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang karyawan perusahaan swasta di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau berinisial TNS (25) alias Mala ditangkap seusai membuat laporan palsu.
Mala, perempuan yang bekerja di sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan membuat laporan dirinya menjadi korban penjambretan.
Namun ternyata, laporan tersebut hanya untuk menutupi aksinya yang menggelapkan uang perusahaan hampir Rp 30 juta untuk kebutuhan pribadinya.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri Marbun mengungkapkan, awalnya wanita muda itu mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci pada 1 Desember lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam Laporan Polisi (LP) itu, TNS mengaku telah dijambret oleh orang yang tidak dikenal di depan toko Pas Busana Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.(*)
# laporan palsu # Perusahaan Swasta # Pangkalan Kerinci # LIVE UPDATE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.