Simpang Siur Jumlah Santriwati Korban Oknum Guru Pesantren Herry, Kasipenkum Kejati Jabar: 13 Orang

Editor: fajri digit sholikhawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ada ketidaksamaan data soal jumlah korban kebejatan Herry Wirawan (36) guru pesantren yang cabuli sejumlah santriwatinya.

Data semula ada 12 santriwati yang dirudapaksa pelaku, tetapi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut merilis jumlah korban menjadi 21 orang.

Dikutip dari TribunJabar.com, hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, Sabtu (12/12/2021).

Menurut berkas yang diterima oleh Kejati Jabar dari Polda Jabar, total ada 13 korban.

Dari 13 orang tersebut, 12 di antaranya adalah korban rudapaksa dan satu orang korban pelecehan seksual.

"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Polda Jabar, totalnya (korban) 13 murid. Jadi seperti ini, 12 itu sudah (dirudapaksa) dan satu orang dilecehkan secara seksual," ujarnya Sabtu (11/12/2021).

Jumlah 13 korban tersebut berdasarkan keputusan persidangan yang saat ini sudah berjalan lebih dari tujuh kali di Pengadilan Negeri Bandung.

Dodi mengungkapkan, data 21 korban dari P2TP2A Garut menurutnya tidak ditemukan dalam berkas yang diterima kejaksaan.

"Soal 20 lebih korban itu tidak ada di berkas kami, mungkin itu berkas sendiri yang orang punya, kami kan enggak tahu. Dan yang saat ini proses sidang itu korban 12 dirudapaksa dan satu dilecehkan secara seksual," ucapnya.

Baca: Terungkap! Oknum Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi SD Cilacap Beraksi di Sekolah Lain, Hanya Dipindah

Saat ini, pihaknya masih mencatat 13 korban dari aksi kebejatan Herry Wirawan.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Erdi mengungkapkan, pihaknya mengimbau agar korban baru dari aksi bejat Herry segera melaporkan diri ke pihak kepolisian.

Laporan yang disampaikan baiknya disertai dengan sejumlah barang bukti.

Setelah itu, barulah polisi akan memberikan tindakan lanjutan.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menetapkan ada sebanyak 12 korban terkait kasus rudapaksa Herry Wirawan.

Jumlah itu kemudian sudah diputuskan juga oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini persidangan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun akhir-akhir ini beredar kabar, jumlah korban bertambah menjadi 21 orang.

Ketua P2TPA2 Garut Diah Kurniasari mengatakan, korban bukan hanya orang Garut saja, melainkan berasal dari daerah lain.

Dilaporkan ada 21 orang yang menjadi korban rudapaksa Herry, dalam kondisi hamil maupun sudah melahirkan.

"Mereka sudah dalam pendampingan kami, sekarang mereka sudah dengan orangtuanya," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat jumpa pers di Garut, Kamis (9/12/2021) malam.(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Misteri Jumlah Santriwati Korban Rudapaksa Guru Bejat Herry Wirawan, di Sidang 12 Ada yang Bilang 21

# HOT TOPIC # santriwati # Kasus Pencabulan # oknum guru # santriwati

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda