TRIBUN-VIDEO.COM, GARUT - Belasan santriwati jadi korban kebiadaban Herry Wirawan pemilik Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung.
Sejak 2016, santriwati itu diperkosa bahkan hingga saat ini sudah ada yang hamil. Korban mayoritas asal Kabupaten Garut.
Mereka menempuh perjalanan jauh dari Garut ke Bandung dengan tujuan belajar mengingat Pesantren Manarul Huda menggelar pesantren gratis.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan, para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen. Para santriwati dijadikan mesin uang oleh pelaku.
Baca: Keanehan Pesantren yang Santriwatinya Dirudapaksa Guru, Sekolah Gratis tapi yang Lulus Tak Berijazah
Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku untuk membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut.
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).
Hal yang lebih mengherankan baginya adalah di dalam pesantren tersebut tidak ada guru perempuan, hanya pelaku seorang yang bertanggung jawab mengurusi puluhan santriwati itu.
Baca: Istri Herry Wirawan Tak Tahu Perbuatan Bejat Suami yang Perkosa 12 Santriwati, Ini Penjelasan Jaksa
Saat kelakuan biadab pelaku terbongkar, diketahui ada 30 santriwati yang berada di pesantren tersebut.
"Dan laki laki itu tinggal di sana mengajar di sana sendirian tanpa ada pengawasan pihak lain dan ini yang membuat dia melakukan berulang-ulang," ungkapnya.
Yudi mengatakan saat ini pihaknya tengah berjuang agar pelaku dihukum kebiri. Hukuman kebiri bagi pelaku menurutnya masuk akal karena ada satu korban yang diketahui mengalami depresi berat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Santriwati Garut korban Herry Wirawan Tiap Hari Disuruh Bikin Proposal, Duitnya Dipakai ke Hotel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.