Fakta-fakta Kasus Guru Ponpes Rudapaksa 12 Santri, Dijadikan Kuli Bangunan hingga Embat Dana BOS

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Santriwati korban rudapaksa Herry Wiryawan di Bandung diduga jadi obyek ekploitasi ekonomi bahkan dipaksa jadi kuli bangunan pendirian pesantren.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Hal itu kata Livia, berdasarkan dari catatan selama persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar secara tertutup.

Setelah dirudapaksa, korban disuruh bekerja jadi kuli bangunan.

Salah satu fakta persidangan, salah satunya, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wiryawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

Baca: Miris! Santriwati yang Dirudapaksa Guru Ngajinya Ternyata Sempat Ditolak Mendaftar ke Sekolah Baru

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, LPSK juga akan mengajukan restitusi atau ganti rugi pelaku pada korban sebagaimana diatur di PP soal Tata Cara Restitusi bagi korban Tindak Pidana.

"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ucapnya.

Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MN.

"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," ucapnya.

12 santriwati asal Garut dirudapaksa guru pesantren di Kota Bandung sejak 2016.

Baca: Tangis Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Ponpes Disodori Bayi 4 Bulan: Dunia Serasa Kiamat

Kasus ini baru terungkap Desember ini meski perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Sejumlah pejabat di Kota Bandung, mulai dari Wali Kota Bandung Oded M Danial, penyidik Polda Jabar, jaksa Kejati Jabar hingga istri Ridwan Kamil sudah tahu kasus ini sejak lama.

Namun akhirnya, kasus ini mencuat ke publik setelah dibongkar netizen kemudian viral.

Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.

Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Baca: Nasib 9 Bayi Hasil Rudapaksa Oknum Guru Pesantren pada 12 Santrinya, Korban Dapat Trauma Healing

Kota Bandung Sabet Penghargaan Kota Layak Anak

Kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini ternyata bikin murka banyak orang. Ironisnya, peristiwa itu terjadi di Kota Bandung yang sabet penghargaan kota layak anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Kasus Santriwati di Bandung: Setelah Dirudapaksa, Dijadikan Kuli Bangunan, Embat Dana BOS

# Guru Rudapaksa 12 SantriGuru Pesantren Rudapaksa Santri # Guru Rudapaksa Santri # Guru ponpes cabuli santriwati

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda