TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus guru pondok pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat yang tega mencabuli 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi viral seusai diungkap oleh warganet di media sosial.
Kasus tersebut saat ini juga sudah sampai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/12/2021).
Pihak Polda Jabar juga sengaja tak merilis pengungkapan kasus tersebut dengan pertimbangan korban yang masih di bawah umur.
Baca: Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Dilakukan di Beberapa Tempat, Mulai Yayasan hingga Hotel
Dikutip dari Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (9/12/2021).
Erdi mengungkapkan, kasus tersebut memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib pada Mei 2021 lalu.
Pihaknya memang sengaja tidak merilis perkara ke hadapan publik karena mengingat korban sangat banyak dan masih di bawah umur.
Hal ini untuk melindungi dampak psikologis dan sosial seluruh korban dari pelaku Herry Wirawan (36).
Namun di sisi lain, Polda Jabar terus melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas.
"Betul, itu yang melakukan adalah guru dari pesantren di daerah Cibiru, Bandung. Korbannya banyak yang masih di bawah umur dari 12 orang tersebut, serta sudah ada beberapa orang yang melahirkan sampai sekarang," ujar Erdi kepada Kompas.com di Polresta Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021).
Baca: Sederet Fakta Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung hingga Korban Lahirkan 8 Bayi
Erdi mengungkapkan, saat ini kasus rudapaksa tersebut sudah sampai tahap P21 dan sedang dalam persidangan.
Pihak Polda Jabar mendampingi dan memberikan trauma healing untuk para korban.
"Kita saat penyelidikan dan penyidikan, sampai kasusnya P21, dan sedang dalam persidangan, tentunya dilakukan trauma healing oleh Polda Jabar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) tega mencabuli 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Delapan bayi ini lahir dari 4 santriwatinya.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak 2016 di lokasi yang berbeda, mulai dari hotel hingga apartemen.
Herry merupakan warga Kampung Biru RT 03/04, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca: 12 Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma, Tutup Telinga Dengar Nama Pelaku
Pelaku memaksa hingga memberikan iming-iming akan menjadikan korban polisi wanita.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan membiayai kuliah korban dan akan bertanggungjawab apabila hamil. (Tribun-Video.com/TribunJabar.id/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sengaja Tidak Umumkan Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati
# HOT TOPIC # oknum # guru # pesantren # Rudapaksa # pemerkosaan # Polda Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.