TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Rudapaksa yang dilakukan oleh ustaz terhadap 12 santriwati di pesantren, Kota Bandung akhirnya terbongkar.
Para korban dirudapaksa oleh gurunya bernama Herry Wirawan (36) yang kini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
Terungkap sejumlah fakta dalam kasus ini.
Baca: 12 Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma, Tutup Telinga Dengar Nama Pelaku
Dikutip dari TribunJabar.id pada Kamis (9/12/2021), terdakwa Herry ternyata melakukan aksi bejatnya tersebut tidak hanya di satu tempat saja.
Namun di sejumlah tempat, terdakwa merudapaksa santriwatinya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil pada Rabu (8/12/2021).
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya.
Terdakwa berbuat asusila berada beberapa lokasi di antaranya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung .
Baca: Oknum Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa Belasan Santriwati sejak 2016, Terancam Hukuman Kebiri
Menurutnya, terdakwa tersebut mengatakan kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.
Selain itu, para korban diiming-imingi menjadi polisi wanita oleh terdakwa.
Iming-iming tersebut terungkap alam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa, Rabu (8/12/2021).
Tak hanya itu, terdakwa juga menjanjikan kepada korbannya akan membiayai kuliah dan diangkat menjadi pengurus pesantren.
Namun dengan syarat bila para korban memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" tukasnya.
Akibat pemerkosaan itu, empat dari 12 korban hamil hingga melahirkan delapan bayi.
Baca: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati Juga Terancam Kebiri
Bahkan, dari empat santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.
Sementara itu, Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko menjelaskan, para korban yang dirudapaksa terdakwa mengalami trauma berat.
Hingga saat nama terdakwa diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” pungkas Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, (8/12/2021).
Agus juga merasa sangat terenyuh saat melihat ada korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," tukasnya.
Agus menerangkan, akibat aksi bejat terdakwa, para orangtua korban sangat kesal.
Baca: Modus Guru Agama di Pondok Pesantren yang Cabuli 12 Santri hingga 8 Orang Melahirkan
Bahkan orangtua korban menuangkan kekesalannya kepada terdakwa.
Namun, ia mengingatkan para orangtua korban agar tetap mematuhi hukum yang berlaku.
Kasus ini pun mengundang kecaman dari sejumlah kalangan.
Termasuk Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil yang tampak marah besar atas kasus ini.
Ia meminta Polda Jabar agar segera mengusut tuntas kasus ini.
Padahal pesantren menjadi tempat orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya.
"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, di mana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan. Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Ia menerangkan, para korban telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma.
Baca: Janji Manis Oknum Guru Pesantren di Bandung hingga Rudapaksa 12 Santri, Iming-iming Jadikan Polwan
Pendampingan dan penyembuhan itu diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.
"Dari unit kerja unit perlindungan anak dan kami titip bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayah masing-masing agar hal seperti ini tidak terulang dan mudah-mudahanan kita bisa melihat perkembangan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Ridwan meminta, forum pengurus pendidikan atau pesantren agar saling mengingatkan bila ada tindakan yang di luar kewajaran.
Kini, pesantren yang bersangkutan telah ditutup.
Ridwan berharap pengadilan bisa menghukum guru tersebut seberat-beratnya.
Baca: Modus Guru Agama di Pondok Pesantren yang Cabuli 12 Santri hingga 8 Orang Melahirkan
Hal ini lantaran terdakwa melakukan perbuatan biadab dan tidak bermoral. (Tribun-Video.com/ TribunJabar.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA-fakta Aksi Bejat Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, Lahir 8 Bayi, Korban Trauma Berat
# HOT TOPIC # Rudapaksa # guru # pesantren # oknum # pemerkosaan # Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.