TRIBUN-VIDEO.COM- Seorang guru salah satu pesantren di Kota Bandung melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya.
Tidak tangung-tangung korbannya mencapai 12 orang santri.
Dari jumlah itu sebanyak 8 orang santri bahkan sudah melahirkan dan dua orang santri tengah mengandung.
Kini pelaku berinisial HW tersebut tengah menghadapi persidangan di PN Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengatakan, berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan HW sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 3 November 2021 lalu dengan Nomor :B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
"Terdakwa merupakan seorang pengjar," kata dia, Rabu (8/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Tak Punya Uang Keluarkan Suami dari Penjara, Istri Pelaku Narkoba Dicabuli Polisi, Kini Lahiran
Perlakuan bejat HW dilakukan selama kurun waktu lima tahun terakhir sejak tahun 2016 hingga 2021.
"Korbannya ada 12 orang dengan usai rata-rata 16-17 tahun," kata dia.
Menurut dia, dari beberapa korban itu beberapa diantaranya sudah melahirkan dan hamil.
Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Baca: Sosok Guru Pesantren Terduga Pelaku Rudapaksa Belasan Santriwati, Ternyata Seorang Pemuka Agama
Baca: Ibu Muda di Riau Dirudapaksa 4 Pria Rekan Suaminya, Pelaku Juga Banting Anak Korban yang Masih Bayi
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.
Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.
Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.
Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 8 Sudah Melahirkan, 2 Hamil, Guru Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santrinya di Ponpes
# Kota Bandung # santri # Rudapaksa # pesantren
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.