TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pertikaian antara pengendara motor dan petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung serta relawan kereta api terjadi di perlintasan kereta, Jalan Ibrahim Adjie, Kiara Condong, Kota Bandung, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak pengendara yang diberhentikan petugas di perlintasan kereta api.
Dalam video pertama itu petugas dan pengendara terlihat cekcok adu mulut, sampai akhirnya terjadi keributan antara pengendara dan petugas.
Baca: Petugas Dishub Malah Dianiaya saat Tegur Pengendara yang Melanggar di Perlintasan Kereta Api Bandung
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung membenarkan adanya kejadian itu, kurang dari 1x24 jam, polisi bahkan telah menangkap para pelaku.
"Tak lebih dari 1x24 jam kami sudah tangkap tiga tersangka berinisial MZ, RA dan Al," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ibrahim Adjie.
Saat itu, korban tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi disiplin pelintasan bersama dengan Komunitas Edan Sepur di perlintasan rel kereta api Kiaracondong.
Pada saat melaksanakan imbauan, ada pengendara motor yang bolak balik sebanyak 4 kali di perlintasan rel kereta api saat pintu rel sudah menutup.
Pada saat melintas kelima kalinya, pengendara tersebut diberhentikan dengan maksud imbauan dan sosialisasi lantaran kereta akan melintas sehingga dapat membahayakan pengendara tersebut apabila melintas.
"Tetapi tersangka ini tak terima atas imbauan ataupun peringatan petugas Dishub dan PT KAI sehingga tersangka melakukan perlawanan dan pengeroyokan petugas di situ," ucap Aswin.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian. Tak lama polisi menangkap para pelaku.
Polisi telah melakukan tes urine para pelaku dan diketahui bahwa pelaku diduga telah mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Sudah cek urine ketiga tersangka mengandung obat terlarang," katanya.
Baca: Viral Video Pengendara Motor Keroyok Petugas Dishub, Tak Terima Ditegur
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan 351 KUHPidana dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Aswin mengimbau kepada maayarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.
"Kami akan berkoordinasi dengan PT KAI dan Dishub dalam rangka pencegahan preventif dan preemtif di sepanjang rel yang rawan perlintasan masyarakat pinggir jalan, kami akan kerjasama supaya tertib," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diberhentikan di Perlintasan KA di Bandung, Pengendara Motor Aniaya Petugas"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.