TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menahan Adhitiya Rol Asmi (34) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Adhitiya sebelumnya dilaporkan sendiri oleh mahasiswinya berinisial DR.
Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak pukul 00.00 WIB.
"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (6/12/2021).
Baca: Sosok Oknum Dosen Unsri, AR yang Cabuli Mahasiswi, Rayuan Berujung Ancaman Kurungan Penjara 9 Tahun
Baca: Oknum Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan, Mengaku Khilaf dan Tak Direncanakan
Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan.
Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban.
"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya.
Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Ditahan Polisi
# Dekan FISIP Unri Diduga Lecehkan Mahasiswi # oknum dosen melecehkan mahasiswi # mahasiswi unsri # Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi # oknum dosen cabuli siswi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.