TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap harga tanah keluarga artis Nirina Zubir yang digelapkan oleh mantan asisten ibunya dan melibatkan oknum notaris.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa pembeli tanah keluarga Nirina Zubir.
Hasilnya, para pembeli membeli tanah dengan harga pasaran atau sesuai NJOP.
Di mana harga tanah tersebut sesuai NJOP ialah Rp 5,8 juta per meter.
"Para pembeli membeli tanah dengan nilai Rp6 juta permeter. Jadi di atas NJOP sehingga dipastikan tak ada niat jahat dalam proses jual beli tersebut," jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Baca: Kasus Mafia Tanah, Polisi Kini Periksa 3 Pembeli Aset Keluarga Nirina Zubir
Ini berarti kata Zulpan, si pembeli tanah bukan bagian dari mafia tanah yang menggelapkan tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Zulpan mengatakan bahwa saat ini kepolisian masih menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan ke dua tersangka Riri Khasmita dan Edrianto.
Sebelumnya Riri dan Edrianto sudah dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 732 KUHP terkait penggelapan.
"Penyidik fokus terkait aliran uang digunakan senilai Rp17 Miliar akan ditelusuri dan penyidik bergerak ke arah itu," bebernya.
Baca: Berharap Kasus Mafia Tanah Segera Usai, Nirina Zubir Ungkap Kondisi Sang Ayah Drop
Sebelumnya sampai saat ini, polisi masih menetapkan lima tersangka dari kasus mafia tanah tersebut.
Yakni mantan asisten ibunda Nirina, Ririn Khasmita, Edrianto, Notaris PPAT Faridah, Notaris PPAT Ina Rosiana, dan Notaris PPAT Erwin Riduan.
Kelima tersangka bekerjasama dalam memalsukan sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
Pemalsuan yang terjadi sedari tahun 2016 itu baru terbongkar pada tahun 2019 lalu usai Ibunda Nirina meninggal dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Pastikan Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir, Bukan Bagian Dari Mafia Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.