TRIBUN-VIDEO.COM - Dishub gadungan berinisial JT kini berhasil diamanan setelah melakukan pungutan liar kepada pelaku usaha di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Ia diamankan seusai video aksinya tersebut viral di media sosial sejak Kamis (3/12/2021).
JT diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp 1,5 juta.
Baca: Viral Cuitan Ungkap Dokter Gadungan di Klub PSS Sleman Bikin Heboh, PT LIB Buka Suara Beberkan Fakta
Dilansir Wartakotalive.com, Kapolsek Leuwiliang Kompol Andriyanto membenarkan kejadian pungutan liar (pungli) yang terjadi.
Pelaku diamankan lantaran nekat menyamar menjadi anggota Dishub gadungan.
"Pelaku telah diamankan polisi karena nekat menyamar jadi anggota Dinas Perhubungan gadungan." kata Andriyanto, Minggu (5/12/2021).
Ia menjelaskan, kasus berawal saat pihaknya mendapatkan laporan warga yang resah dengan aksi pelaku.
JT pun akhirnya diamankan dengan berbagai barang bukti.
Diantaranya, uang tunai, kwitansi bukti pembayaran, satu buah stempel, dua tempat tinta, dan nama daftar pelaku usaha.
Baca: Jadi Jaksa Gadungan Demi Nikah Siri, Pria di Bengkalis Raup Rp 350 Juta dari Istri dan 5 Warga Lain
"Uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kwitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha," jelas Andriyanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
"Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor" ungkapnya.
Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
"dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha," ungkapnya.
Dalam karcis dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha yang mengarahkan para pelaku usaha membayar Rp 10 ribu hingg Rp 100 ribu.
Seusai diamankan, JT kini masih dilakukan penyelidikan.
Baca: Sosok Dicky Agung, TNI Gadungan yang Tipu Belasan Korban dan Ditangkap saat Pakai PDL Marinir
Hingga pencarian diduga pelaku lain dalam aksi yang sama juga masih dilakukan.
"Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha," kata Andriyanto. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dishub Gadungan yang Palak Pelaku Usaha di Leuwiliang Bogor Tertangkap, Uang Rp 1,5 Juta Disita
# TRIBUNNEWS UPDATE # Dishub # Dinas Perhubungan # gadungan # Bogor # pungutan liar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.